IDENTITAS NASIONAL




A.       Pengertian Identitas Nasional
Identitas berasal dari bahasa Inggris, yaitu kata “identity” yang berarti identitas atau persamaan. Identitas dapat diartikan sebagai ciri-ciri, individualitas, jati diri, personalitas, label, nama, ataupun sebutan.  Identitas juga dapat diartikan sebagai kondisi atau keadaan untuk menjadi sesuatu yang khusus atau spesifik sehingga bisa dibedakan dengan sesuatu yang lain. Sedangkan nasional berasal dari bahasa inggris, yaitu kata “national” yang memiliki arti kebangsaan, dalam negeri, domestik, atau lokal.
Jadi dapat disimpulkan bahwa identitas nasional adalah suatu kekhasan yang terdapat pada suatu komunitas masyarakat diwilayah tertentu yang berada dibawah pemerintahan yang sama. Komunitas tersebut biasa disebut dengan bangsa. Sehingga dapat dibedakan antara satu bangsa dengan bangsa lain.
Tujuan utama dari identitas nasional tentunya adalah untuk memupuk rasa nasionalisme yang ada pada suatu bangsa. Sehingga tercipta kerukunan didalam suatu bangsa. Semakin jelas identitas suatu bangsa maka semakin bertambah pula nasionalisme yang mengalir pada bangsa tersebut.  Apa sebenarnya nasionalisme itu? Kata nasionalisme berakar dari bahasa Inggris, yaitu nasionalism. Nasionalisme adalah suatu rasa cinta dan bangga yang kuat  pada bangsanya. Sangat jelas sekali bahwa identitas nasional itu bisa menjadi suatu alat pemersatu bangsa dan bisa menjadi alat untuk mencegah disintegrasi terjadi pada suatu bangsa.
Identitas nasional berkaitan erat dengan citra atau gambaran yang diberikan kepada suatu bangsa. Jika citra bangsa itu buruk, contohnya terjadi korupsi seperti yang dewasa ini melanda bangsa Indonesia, maka secara otomatis identitas bangsapun menjadi buruk dimata bangsa, baik bangsa sendiri maupun bangsa lain. Hal in akan berdampak pada rasa percaya dan nasionalisme masyarakat terhadap negaranya.
Hilangnya nasionalisme pada masyarakat akan memengaruhi kesatuan negara dan dapat menimbulkan terpecah-belahnya bangsa. Seperti terjadi terorisme, tawuran, dan hal-hal buruk lain yang bisa merobohkan kesatuan bangsa.
Agar identitas nasional dapat dipahami secara utuh, maka perlu juga untuk memahami hakikat bangsa dan hakikat identitas nasional itu sendiri.

1.    Hakikat Bangsa
 Bangsa dapat diartikan dari dua sisi, yaitu bangsa dalam arti sosiologis-antropologis dan bangsa dalam arti politis.

a.    Bangsa dalam arti sosiologis-antropologis
Bangsa dalam arti sosiologis-antropologis adalah persekutuan yang berdiri sendiri yang masing-masing hidup pada tempat yang sama. Anggota persekutuan tersebut merasa satu kesatuan ras, bahasa, agama, dan adat istiadat. Jadi mereka disatukan karena keagamaan, ras, bahasa, agama, dan adat istiadat.

b.    Bangsa dalam arti politis
Bangsa dalam arti politis adalah suatu masyarakat dalam daerah yang sama dan mereka tunduk pada kedaulatan negaranya sebagai suatu kekuasaan tertinggi. Jadi mereka diikat oleh kekuasaan politik, yaitu negara. Jadi bangsa dalam arti politik adalah bangsa yang sudah bernegara dan mengakui serta tunduk kepada negara yang tersebut.

c.    Cultural unity dan political unity
Melalui pemahaman yang kurang lebih sama,  bangsa pada dasarnya memiliki dua arti, yaitu bangsa dalam arti kebudayaan (cultural unity) dan bangsa dalam pengertian politik kenegaraan (political unity). Cultural unity adalah pengertian bangsa dari sisi sosiologis-antropologis. Political unity adalah pengertian bangsa dari sisi politis.
Cultural unity terjadi karena suatu kelompok merasa pada diri mereka terdapat kesamaan pada segi ras, religi, sejarah, dan adat istiadat. Dewasa ini, cultural unity sudah jarang ditemukan seiring berkembangnya zaman, terutama berkembangnya era menjadi era globalisasi. Bahkan cenderung meninggalkan cultural unity mereka. Mungkin hanya beberapa suku yang terasing yang dapat bertahan.
Cultural unity sudah menyebar di berbagai negara dunia. Karena terjadi migrasi, akulturasi, maupun naturalisasi. Sedangkan negara homogen semakin sedikit. Misalnya, negara Israel yang terdiri dari suku bangsa Yahudi.
Anggota political unity sebagian besar terdiri dari masyarakat yang berbeda corak dan latar belakangnya, tetapi mereka menjadi satu bangsa dalam pengertian politik. Political unity tinggal di suatu wilayah yang sama, dan dibawah pemerintahan yang sama. Jadi, cultural unity bersatu didasarkan pada segi etnik, sedangkan political unity didasarkan pada segi etik. Unsur-unsur yang menyatukan mereka baik etik mapun etnik disebut identitas kebangsaan bagi mereka.

2.    Hakikat Identitas Nasional
Kata nasional merujuk konsep kebangsaan. Kata nasional tersebut merupakan kelompok-kelompok persekutuan hidup yang lebih besar dari sekadar pengelompokan berdasar pada ras, agama, budaya, bahasa, dan sebagainya. Oleh karena itu, identitas bangsa lebih cenderung pada pengertian politik (political unity). Adapun faktor lahirnya identitas bersama atau kelompok.

a.     Primordial
Faktor primordial meliputi ikatan kekerabatan (darah dan keuarga), kesamaan suku bangsa, derah asal, bahasa, dan adat istiadat. Faktor  primordial merupakan identitas yang menytukan masyarakat sehingga mereka dapat membentuk bangsa-negara. Contoh, Yahudi membentuk negara Israel.



b.    Sakral
Faktor sakral dapat berupa kesamaan agama yang dipeluk masyarakat atau ideologi yang diakui masyarakat yang bersangkutan. Agama dan ideologi merupakan faktor sakral yang dapat membentuk bangsa-negara. Faktor sakral ikut menyumbang terbentuknya satu nasionalitas baru. Misalnya, faktor agama kotolik bisa membentuk beberapa negara di Amerika Latin. Negara Unisovyet diikat oleh kesamaan ideologi komunis.

c.     Tokoh
Kepemimpinan para tokoh yang disegani dan dihormati masyarakat pada suatu tempat, berpengaruh besar tehadap masyarakat tersebut. Karena seorang pemimpin dianggap sosok yang patut dipatuhi dalam setiap perkataan baiknya yang menyangkut kemaslahatan bersama dalam kehidupan bermasyarakat. Sehingga tokoh-tokoh tersebut dapat menjadi pemersatu bangsa-negara. Pemimpin di beberapa negara dianggap sebagai penyambung lidah rakyat, pemersatu rakyat, dan simbol persatuan bangsa tersebut.

d.    Kesatuan dalam pluralitas kehidupan
Kesatuan di Indonesia dilambangkan dalam kalimat bhineka tungal ika atau dalam istilah asingnya adalah unity in diversity. Kesatuan dalam pluralitas disini maksudnya adalah Kesetiaan suatu warga bangsa pada lembaga negara sebagai pemerintahnya tanpa menghilangkan keterikatan suku bangsa adat, ras, dan agamanya.
Sesungguhnya manusia sebagai warga bangsa harus memiliki kesetiaan ganda pada diri mereka, yaitu kesetiaan terhadap identitas primodialnya dan juga harus memiliki kesetiaan terhadap pemerintahan dan negara. Sehingga mereka bisa bersatu tanpa menghilangkan jati diri. Sangat tidak baik jika masyarakat kehilangan identitas primordial mereka. Sebab sesungguhnya keragaman itulah yang menambah keindahan khasanah suatu negara yang harus dilestarikan. Pada akhirnya mereka dapat sepakat hidup bersama di bawah satu bangsa, meskipun memilki latar belakang yang berbeda.

e.     Sejarah
Pandangan yang sama diantara warga tentang sejarah mereka dapat menyatukan diri dalam satu bangsa. Seperti rasa senasib sepenanggungan yang menimbulkan rasa kedekatan tersendiri dalam masyarakat. Pandangan yang sama dalam suatu masalah tidak hanya melahirkan rasa solidaritas, tetapi juga melahirkan tekad dan tujuan yang sama antaranggota masyarakat itu.

f.     Perkembangan ekonomi
Perkembangan ekonomi akan melahirkan spesialisasi pekerjaan dan profesi sesuai dengan macam kebutuhan masyarakat seiring perkembangan era. Semakin banyak permintaan variasi kebutuhan, maka semakin saling tergantung antara pekerjaan satu dengan pekerjaan yang lain. Semakin kuat saling ketergantungan ekonomi maka semakin besar rasa solidaritas yang terjadi pada suatu masyarakat, karena kebutuhan mereka untuk beraktifitas dengan orang lain. Faktor ini lebih banyak berlaku di industri maju seperti Amerika Serikat dan sebagainya.

g.    Kelembagaan
Berupa lembaga pemerintahan dan politik, seperti birokrasi, angkatan bersenjata, pengadilan, dan partai politik. Lembaga tersebut didirikan dengan tujuan untuk melayani dan mempertemukan warga tanpa membeda-bedakan asal-usul dan golongannya dalam masyarakat kerja. Dengan demikian perilaku lembaga dapat mempersatukan warga sebagai satu bangsa.
Identitas nasional dapat saja berasal dari identitas suatu bangsa didalamnya yang selanjutnya disepakati sebagai identitas nasionalnya. Identitas kebangsaan  bersifat buatan, sekunder, etis, dan nasionalnya.  Beberapa bentuk identitas nasional adlah bahasa nasional, lambang nasional, semboyan nasional, bendera nasional, dan ideologi nasional.

Kesediaan warga bangsa untuk mendukung identitas nasional itu perlu ditanamkan, dipupuk, dan dikembangkan secara terus menerus. Karena kesetiaan terhadap identitas nasional sangatlah penting karena dapat mempersatukan warga bangsa itu sebagai satu bangsa dalam satu negara.

B.       Unsur-unsur Pembentuk Identitas Nasional
identitas nasional indonesia merujuk pada suatu bangsa yang plural atau heterogen.  Pluralitas itu merupakan gabungan unsur-unsur pembentuk identitas, yaitu sebagai berikut.
1.    Suku bangsa : golongan sosial yang khusus bersifat askriptif atau ada sejak lahir, yang sama coraknya. Di Indonesia terdapat banyak sekali suku bangsa atau kelompok etnis dengan tidak kurang dari tiga ratus dialek bahasa di berbagai pulau di seluruh nusantara.
2.    Agama : bangsa Indonesia dikenal dengan bangsa yang religius. Keanekaragaman agama di Indonesia merupakan identitas alamiah yang sudah ada sejak dulu. Kemerdekaan beragama di Indonesia dijamin oleh negara yang tertuang dalam Undang-Undang dasar 1945, tepatnya pada pasal 29 ayat 2. Kemajemukan agama ini hendaknya dipelihara dan disyukuri dengan sikap tidak memaksakan kehendak kepada orang lain, baik terhadap orang yang beragama sama dengan diri kita maupun bebeda agama, baik terhadap kelompok minoritas maupun mayoritas. Agama yang tumbuh dan berkembang dinusantara adalah agama Islam, Kong Hu Cu, Kristen, Katolik, Hindu, dan Budha. Kong Hu Cu pada masa orde baru tidak diakui sebagai agama  resmi negara, namun sejak pemerintahan masa Abdurrahman Wahid istilah agama resmi dihapuskan.
3.    Kebudayaan : pengetahuan manusia  sebagai makhluk sosial yang isinya adalah perangkat-perangkat atau model-model pengetahuan yang secara kolektif digunakan oleh pendukung-pendukungnya untuk menafsirkan dan memahami lingkungan yang dihadapi dan digunakan sebagai rujukan atau pedoman untuk bertindak dalam bentuk kelakuan dan benda-benda kebudayaan sesuai dengan lingkungan kebudayaan yang dihadapi. Aspek kebudayaan yang menjadi unsur pembentuk identitas nasional meliputi tiga unsur, yaitu akal budi, peradaban, dan pengetahuan. Akal budi bangsa Indonesia tercermin pada sikap ramah dan santun terhadap sesama. Sedangkan unsur identitas peradabannya dapat diketahui dari keberadaan dasar negara pancasila sebagai nilai-nilai bersama bangsa yang heterogen.
4.    Bahasa : unsur pendukung identitas nasional yang lain adalah bahasa. Bahasa dipahami sebagai lambang persatuan warga, yang plural dialek kesukubangsaannya, sehingga terjadi komunikasi yang lancar antar warga. Bahasa nasional disebut juga bahasa penghubung berbagai kelompok etnis yang mempunyai dialek tersendiri.
5.    Sejarah : sejarah mempersatukan warga bangsa yang sebelumnya belum terbentuk menjadi sebuah negara. Melalui sejarah tersebut masyarakat plural, yang mempunyai etnis bebeda akan menyadari kesamaan nasib dan memerlukan persatuan untuk membangun semangat melawan keterpurukan menuju sebuah kemajuan.
Dari unsur-unsur identitas nasional tersebut diatas, dapat dirumuskan pembagiannya menjadi tiga bagian berikut.
1.    Identitas fundamental:  falsafah bangsa, dasar negara, dan ideologi negara.
2.    Identitas instrumental: undang-undang dasar dan tata perundangannya
3.    Identitas alamiah : meliputi kepulauan, pluralisme, dalam suku bahasa budaya dan agama serta kepercayaan.

C.        Identitas Nasional Indonesia
Identitas nasional bersifat buatan dan sekunder. Identitas nasional bersifat buatan karena sengaja dibuat, dibentuk,  dan disepakati warga bangsa sebagai identitasnya. Bersifat sekunder karena lahir setelah identitas kesukubangsaannya yang telah dimiliki sebelum memiliki identitas bangsa. Jauh sebelum memiliki identitas nasional, warga bangsa telah memiliki identitas primer yang berasal dari identitas  primodialnya.
Setelah bangsa Indonesia bernegara, mulailah dibentuk dan disepakati segala sesuatu yang dapat menjadi identitas nasional Indonesia. Beberapa bentuk identitas nasional Indonesia adalah sebagai berikut.
1.    Bahasa nasional
Bahasa nasional Indonesia adalah bahasa Indonesia, merupakan bahasa yang mempersatukan masyarakat Indonesia yang mempunyai bahasa kesukubangsaan yang beraneka ragam. Bahasa Indonesia berawal dari rumpun bahasa Melayu yang kemudian dipergunakan dalam bahasa pergaulan yang kemudian diangkat sebagai bahasa persatuan pada tanggal 28 Oktober 1928, yaitu saat sumpah pemuda dilaksanakan.

2.    Bendera negara
Bendera negara Indonesia adalah bendera yang berwarna merah-putih. Merah melambangkan keberanian dan putih melambangkan kesucian. Makna filosofis warna merah melambangkan manusia dan putih melambangkan jiwanya. Keduanya saling melengkapi dan menyempurnakan jiwa dan raga manusia untuk membangun indonesia. Bendera merah-putih berasal dari lambang kebesaran kerajaan Majapahit yang berpusat di Jawa Timur pada abad ke-13. Tidak hanya kerajaan Majapahit, dahulu banyak kerajaan yang memakai warna merah-putih seperti kerajaan Kediri dan kerajaan Bone Sulawesi Selatan. Di Kerajaan Bone sendiri lambang kebesarannya disebut Woromporang.
Pada waktu perang di Jawa, pangeran Diponegoro memakai panji-panji berwarna merah-putih dalam perjuangannya melawan Belanda. Kemudian warna-warna yang dihidupkan kembali oleh para mahasiswa dan kaum nasionalis di awal abad 20 sebagai ekspresi perlawanan terhadap Belanda. Resmi digunakan dan diumumkan pada tanggal 17 Agustus 1945.




3.    Lagu kebangsaan
Indonesia Raya adalah lagu kebangsaan Indonesia yang diciptakan oleh Wage Rudolf Soepratman. Dinyanyikan pertama kali pada tanggal 28 Oktober 1928 saat dilaksanakan kongres pemuda II di Batavia. Kelahiran lagu Indonesia Raya menandakan kelahiran pergerakan nasionalisme seluruh nusantara. Pada tahun 1950-an lagu Indonesia Raya di aransemen oleh Jos Cleber yang kemudian disempurnakan oleh Ir. Soekarno .

4.    Lambang negara
Lambang negara Indonesia adalah Garuda Pancasila. Lambang negara Indonesia berbentuk burung Garuda yang kepalanya menoleh ke sebelah kanan (dari sudut pandang Garuda), perisai berbentuk menyerupai jantung yang digantung dengan rantai pada leher Garuda,. Lambang ini dirancang oleh Sultan Hamid II dari Pontianak, yang kemudian disempurnakan oleh Presiden Soekarno, dan diresmikan pemakaiannya sebagai lambang negara pertama kali pada Sidang Kabinet Republik Indonesia Serikat tanggal 11 Februari 1950. Lambang negara Garuda Pancasila diatur penggunaannya dalam Peraturan Pemerintah No. 43/1958.  Makna filosofis  garuda pancasila adalah sebagai berikut.
a.    Garuda Pancasila sendiri adalah burung Garuda yang sudah dikenal melalui mitologi kuno dalam sejarah bangsa Indonesia, yaitu kendaraan Wishnu yang menyerupai burung Elang Rajawali. Garuda digunakan sebagai Lambang Negara untuk menggambarkan bahwa Indonesia adalah bangsa yang besar dan negara yang kuat.
b.    Warna keemasan pada burung Garuda melambangkan keagungan dan kejayaan.
c.    Garuda memiliki paruh, sayap, ekor, dan cakar yang melambangkan kekuatan dan tenaga pembangunan.
d.   Jumlah bulu Garuda Pancasila melambangkan hari proklamasi kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, antara lain:
o   17 helai bulu pada masing-masing sayap
o   8 helai bulu pada ekor
o   19 helai bulu di bawah perisai atau pada pangkal ekor
o   45 helai bulu di leher

5.    Semboyan bangsa
Semboyan bangsa adalah Bhineka Tunggal Ika. Semboyan Bhineka Tunggal Ika adalah kutipan dari Kakawin Sutasoma karya Mpu Tantular. Kata "bhinneka" berarti beraneka ragam atau berbeda-beda, kata "tunggal" berarti satu, kata "ika" berarti itu. Secara harfiah Bhinneka Tunggal Ika diterjemahkan "Beraneka Satu Itu", yang bermakna meskipun berbeda-beda tetapi pada hakikatnya tetap satu kesatuan. Semboyan ini digunakan untuk menggambarkan persatuan dan kesatuan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri atas beraneka ragam budaya, bahasa daerah, ras, suku bangsa, agama dan kepercayaan.

6.    Dasar falsafah negara
Dasar falsafah negara adalah Pancasila. Berisi lima nilai dasar yang dijadikan sebagai dasar filsafat dan ideologi dari negara Indonesia Pancasila merupakan identitas nasional yang berkedudukan sebagai dasar negara dan ideologi nasional Indonesia. Pada dasarnya Pancasila berkedudukan sebagai pandangan hidup bangsa, dasar negara republik Indonesia, dan sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia. Artinya, hukum di Indonesia tidak boleh keluar atau bertentangan dengan nilai-nilai pancasila. Pancasila sendiri secara tekstual telah tertuang pada pembukaan UUD 1945 alenia keempat.

7.    Konstitusi hukum dasar
Negara Indonesia adalah negara demokrasi yang berdasarkan atas hukum, oleh karena itu segala aspek dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara diatur dalam suatu sistem peraturan perundang-undangan. Dalam pengertian inilah maka negara dilaksanakan berdasarkan pada suatu konstitusi atau undang-undang dasar negara. Konstitusi Indonesia adalah UUD 1945.
UUD 1945 mempunyai kedudukan yang sangat penting karena merupakan suatu staatfundamentalnorm dan berada pada hierarki tertib hukum tertinggi di negara Indonesia. UUD 1945 terdiri dari pembukaan dan batang tubuhnya yang teleh diamandemen untuk disesuaikan keadaan bangsa Indonesia. UUD 1945 juga digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan negara.

8.    Bentuk negara
Dalam UUD 1945 pasal 1 ayat 1 disebutkan bahwa negara Indonesia negara kesatuan yang berbentuk republik. Kemudian biasa disebut dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Artinya, bentuk negara adalah kesatuan, bentuk pemerintahan adalah republik, dan sistem politik adalah demokrasi atau kedaulatan rakyat.

9.    Konsepsi wawasan nusantara
Konsepsi wawasan nusantara sebagai cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang beragam dan memiliki nilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa, serta kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.

10.    Kebudayaan daerah yang telah diterima sebagai kebudayaan nasional
Berbagai kebudayaan dari kelompok-kelompok suku bangsa di Indonesia yang memiliki cita rasa tinggi, dapat dinikmati dan diterima oleh masyarakat luas merupakan kebudayaan nasional. Kebudayaan nasional adalah puncak-puncak kebudayaan daerah.

D.       Pemberdayaan Identitas Nasional Indonesia
Adanya era globalisasi dapat berpengaruh terhadap nilai-nilai budaya bangsa Indonesia. Era globalisasi tersebut telah datang dan menggeser nilai-nilai yang telah ada. Nilai-nilai tersebut bersifat positif dan negatif. Ini semua merupakan ancaman, tantangan, dan sekaligus peluang bagi bangsa Indonesia untuk berkreasi dan berinovasi di segala aspek kehidupan. Seiring globalisasi yang semakin kental akan terjadi proses akulturasi, saling meniru, dan saling memengaruhi antara masing-masing budaya.
Hal yang perlu dicermati pada proses akulturasi tersebut adalah apakah proses tersebut melahirkan tata nilai yang sesuai dengan jati diri bangsa. Lunturnya budaya bangsa Indonesia dapat ditandai dua faktor berikut.
1.    Semakin menonjolnya sikap individualistis, yaitu mengutmakan kepentingan pribadi diatas kepentingan umum. Hal ini akan melahirkan budaya yang bertentangan dengan budaya bangsa Indonesia, yaitu berasaskan gotong royong.
2.    Semakin menonjolnya sikap materialistis,  yang berarti harkat dan martabat manusia hanya diukur berasalkan materi yang dimiliki, yaitu kekayaan. Jika hal ini terjadi maka masyarakat bisa jadi tidak memikirkan atau mempersoalkan  cara memperolehnya, maka etika dan moral telah dilupakan sebagai identitas yang mutlak ada pada budaya bangsa Indonesia.
Pengaruh negatif akulturasi harus segera ditangani. Jika tidak lunturnya budaya kan berdampak buruk terhadap bangsa Indonesia, yaitu ketidakbanggaan terhadap bangsa. Indonesia sebagai bagian dari jagat global memiliki kebudayaan lokal sendiri yang tidak semestinya lenyap pada dominasi global tersebut. Pemberdayaan identitas nasional harus digalakkan sebagai perwujudan upaya pengkokohan persatuan bangsa. Upaya tersebut dapat  dilakukan dengan revitalisasi pancasila dan integrasi nasional.
1.      Revitalisasi pancasila adalah pemberdayaan kembali kedaulatan, fungsi, dan peranan pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup, ideologi, dan sumber-sumber nilai bangsa. Revitalisasi pancasila sebagai pemberdayaan identitas nasional harus diarahkan juga pada pembinaan dan pengembangan moral sedemikia rupa, sehingga moralitas pancasila pancasila dapat dijadikan dasar dan arah dalam upaya mengatasi disintegrasi yang cenderung sudah menyantuh kesemua segi kehidupan.
2.      Integrasi nasional adalah penyatuan bagian-bagian yang berbeda dari suatu masyarakat menjadi  suatu keseluruhan yang lebih utuh atau menundukkan masyarakat yang berkelompok-kelompok menjadi satu bangsa yang utuh. Pengertian integrasi nasional tidak lepas dari pengertian integrasi sosial yang mempunyai arti perpaduan kelompok-kelompok masyarakat  yang berbeda asal menjadi suatu kelompok besar .
Dengan demikian, agar identitas nasional dapat dipahami sama oleh masyarakat sebagai penerus tradisi seperti dengan nilai-nilai yang diwariskan oleh nenek moyang kita, maka pemberdayaan identitas nasional harus relevan dan fungsional terhadap kondisi aktual yang sedang berkembang dalam masyarakat.


0 komentar:

Posting Komentar