Identitas berasal dari bahasa
Inggris, yaitu kata “identity” yang
berarti identitas atau persamaan. Identitas dapat diartikan sebagai ciri-ciri,
individualitas, jati diri, personalitas, label, nama, ataupun sebutan. Identitas juga dapat diartikan sebagai
kondisi atau keadaan untuk menjadi sesuatu yang khusus atau spesifik sehingga
bisa dibedakan dengan sesuatu yang lain. Sedangkan nasional berasal dari bahasa
inggris, yaitu kata “national” yang
memiliki arti kebangsaan, dalam negeri, domestik, atau lokal.
Jadi dapat disimpulkan bahwa
identitas nasional adalah suatu kekhasan yang terdapat pada suatu komunitas
masyarakat diwilayah tertentu yang berada dibawah pemerintahan yang sama.
Komunitas tersebut biasa disebut dengan bangsa. Sehingga dapat dibedakan antara
satu bangsa dengan bangsa lain.
Tujuan utama dari identitas
nasional tentunya adalah untuk memupuk rasa nasionalisme yang ada pada suatu
bangsa. Sehingga tercipta kerukunan didalam suatu bangsa. Semakin jelas
identitas suatu bangsa maka semakin bertambah pula nasionalisme yang mengalir
pada bangsa tersebut. Apa sebenarnya
nasionalisme itu? Kata nasionalisme berakar dari bahasa Inggris, yaitu nasionalism. Nasionalisme adalah suatu
rasa cinta dan bangga yang kuat pada
bangsanya. Sangat jelas sekali bahwa identitas nasional itu bisa menjadi suatu
alat pemersatu bangsa dan bisa menjadi alat untuk mencegah disintegrasi terjadi
pada suatu bangsa.
Identitas nasional berkaitan erat
dengan citra atau gambaran yang diberikan kepada suatu bangsa. Jika citra
bangsa itu buruk, contohnya terjadi korupsi seperti yang dewasa ini melanda
bangsa Indonesia, maka secara otomatis identitas bangsapun menjadi buruk dimata
bangsa, baik bangsa sendiri maupun bangsa lain. Hal in akan berdampak pada rasa
percaya dan nasionalisme masyarakat terhadap negaranya.
Hilangnya nasionalisme pada
masyarakat akan memengaruhi kesatuan negara dan dapat menimbulkan
terpecah-belahnya bangsa. Seperti terjadi terorisme, tawuran, dan hal-hal buruk
lain yang bisa merobohkan kesatuan bangsa.
Agar identitas nasional dapat dipahami
secara utuh, maka perlu juga untuk memahami hakikat bangsa dan hakikat
identitas nasional itu sendiri.
1. Hakikat Bangsa
Bangsa dapat diartikan
dari dua sisi, yaitu bangsa dalam arti sosiologis-antropologis dan bangsa dalam
arti politis.
a. Bangsa
dalam arti sosiologis-antropologis
Bangsa dalam arti
sosiologis-antropologis adalah persekutuan yang berdiri sendiri yang
masing-masing hidup pada tempat yang sama. Anggota persekutuan tersebut merasa
satu kesatuan ras, bahasa, agama, dan adat istiadat. Jadi mereka disatukan
karena keagamaan, ras, bahasa, agama, dan adat istiadat.
b. Bangsa
dalam arti politis
Bangsa dalam arti politis adalah
suatu masyarakat dalam daerah yang sama dan mereka tunduk pada kedaulatan
negaranya sebagai suatu kekuasaan tertinggi. Jadi mereka diikat oleh kekuasaan
politik, yaitu negara. Jadi bangsa dalam arti politik adalah bangsa yang sudah
bernegara dan mengakui serta tunduk kepada negara yang tersebut.
c. Cultural unity
dan political unity
Melalui pemahaman yang kurang lebih
sama, bangsa pada dasarnya memiliki dua
arti, yaitu bangsa dalam arti kebudayaan (cultural
unity) dan bangsa dalam pengertian politik kenegaraan (political unity). Cultural
unity adalah pengertian bangsa dari sisi sosiologis-antropologis. Political unity adalah pengertian bangsa
dari sisi politis.
Cultural
unity terjadi karena suatu kelompok merasa pada diri
mereka terdapat kesamaan pada segi ras, religi, sejarah, dan adat istiadat.
Dewasa ini, cultural unity sudah
jarang ditemukan seiring berkembangnya zaman, terutama berkembangnya era
menjadi era globalisasi. Bahkan cenderung meninggalkan cultural unity mereka. Mungkin hanya beberapa suku yang terasing
yang dapat bertahan.
Cultural
unity sudah menyebar di berbagai negara dunia. Karena
terjadi migrasi, akulturasi, maupun naturalisasi. Sedangkan negara homogen semakin
sedikit. Misalnya, negara Israel yang terdiri dari suku bangsa Yahudi.
Anggota
political unity sebagian besar
terdiri dari masyarakat yang berbeda corak dan latar belakangnya, tetapi mereka
menjadi satu bangsa dalam pengertian politik. Political unity tinggal di suatu wilayah yang sama, dan dibawah
pemerintahan yang sama. Jadi, cultural
unity bersatu didasarkan pada segi etnik,
sedangkan political unity didasarkan
pada segi etik. Unsur-unsur yang
menyatukan mereka baik etik mapun etnik disebut identitas kebangsaan bagi
mereka.
2. Hakikat
Identitas Nasional
Kata nasional merujuk konsep
kebangsaan. Kata nasional tersebut merupakan kelompok-kelompok persekutuan hidup
yang lebih besar dari sekadar pengelompokan berdasar pada ras, agama, budaya,
bahasa, dan sebagainya. Oleh karena itu, identitas bangsa lebih cenderung pada
pengertian politik (political unity).
Adapun faktor lahirnya identitas bersama atau kelompok.
a. Primordial
Faktor primordial meliputi ikatan
kekerabatan (darah dan keuarga), kesamaan suku bangsa, derah asal, bahasa, dan
adat istiadat. Faktor primordial
merupakan identitas yang menytukan masyarakat sehingga mereka dapat membentuk
bangsa-negara. Contoh, Yahudi membentuk negara Israel.
b. Sakral
Faktor sakral dapat berupa kesamaan
agama yang dipeluk masyarakat atau ideologi yang diakui masyarakat yang
bersangkutan. Agama dan ideologi merupakan faktor sakral yang dapat membentuk
bangsa-negara. Faktor sakral ikut menyumbang terbentuknya satu nasionalitas
baru. Misalnya, faktor agama kotolik bisa membentuk beberapa negara di Amerika
Latin. Negara Unisovyet diikat oleh kesamaan ideologi komunis.
c. Tokoh
Kepemimpinan para tokoh yang
disegani dan dihormati masyarakat pada suatu tempat, berpengaruh besar tehadap
masyarakat tersebut. Karena seorang pemimpin dianggap sosok yang patut dipatuhi
dalam setiap perkataan baiknya yang menyangkut kemaslahatan bersama dalam
kehidupan bermasyarakat. Sehingga tokoh-tokoh tersebut dapat menjadi pemersatu
bangsa-negara. Pemimpin di beberapa negara dianggap sebagai penyambung lidah
rakyat, pemersatu rakyat, dan simbol persatuan bangsa tersebut.
d. Kesatuan
dalam pluralitas kehidupan
Kesatuan di Indonesia dilambangkan
dalam kalimat bhineka tungal ika atau
dalam istilah asingnya adalah unity in
diversity. Kesatuan dalam pluralitas disini maksudnya adalah Kesetiaan
suatu warga bangsa pada lembaga negara sebagai pemerintahnya tanpa
menghilangkan keterikatan suku bangsa adat, ras, dan agamanya.
Sesungguhnya manusia sebagai warga
bangsa harus memiliki kesetiaan ganda pada diri mereka, yaitu kesetiaan
terhadap identitas primodialnya dan juga harus memiliki kesetiaan terhadap
pemerintahan dan negara. Sehingga mereka bisa bersatu tanpa menghilangkan jati
diri. Sangat tidak baik jika masyarakat kehilangan identitas primordial mereka.
Sebab sesungguhnya keragaman itulah yang menambah keindahan khasanah suatu
negara yang harus dilestarikan. Pada akhirnya mereka dapat sepakat hidup
bersama di bawah satu bangsa, meskipun memilki latar belakang yang berbeda.
e. Sejarah
Pandangan yang sama diantara warga
tentang sejarah mereka dapat menyatukan diri dalam satu bangsa. Seperti rasa
senasib sepenanggungan yang menimbulkan rasa kedekatan tersendiri dalam
masyarakat. Pandangan yang sama dalam suatu masalah tidak hanya melahirkan rasa
solidaritas, tetapi juga melahirkan tekad dan tujuan yang sama antaranggota
masyarakat itu.
f. Perkembangan
ekonomi
Perkembangan ekonomi akan
melahirkan spesialisasi pekerjaan dan profesi sesuai dengan macam kebutuhan
masyarakat seiring perkembangan era. Semakin banyak permintaan variasi
kebutuhan, maka semakin saling tergantung antara pekerjaan satu dengan
pekerjaan yang lain. Semakin kuat saling ketergantungan ekonomi maka semakin
besar rasa solidaritas yang terjadi pada suatu masyarakat, karena kebutuhan
mereka untuk beraktifitas dengan orang lain. Faktor ini lebih banyak berlaku di
industri maju seperti Amerika Serikat dan sebagainya.
g. Kelembagaan
Berupa lembaga pemerintahan dan
politik, seperti birokrasi, angkatan bersenjata, pengadilan, dan partai
politik. Lembaga tersebut didirikan dengan tujuan untuk melayani dan
mempertemukan warga tanpa membeda-bedakan asal-usul dan golongannya dalam
masyarakat kerja. Dengan demikian perilaku lembaga dapat mempersatukan warga
sebagai satu bangsa.
Identitas nasional dapat saja
berasal dari identitas suatu bangsa didalamnya yang selanjutnya disepakati
sebagai identitas nasionalnya. Identitas kebangsaan bersifat buatan, sekunder, etis, dan
nasionalnya. Beberapa bentuk identitas
nasional adlah bahasa nasional, lambang nasional, semboyan nasional, bendera
nasional, dan ideologi nasional.
Kesediaan warga bangsa untuk
mendukung identitas nasional itu perlu ditanamkan, dipupuk, dan dikembangkan
secara terus menerus. Karena kesetiaan terhadap identitas nasional sangatlah
penting karena dapat mempersatukan warga bangsa itu sebagai satu bangsa dalam
satu negara.
B.
Unsur-unsur
Pembentuk Identitas Nasional
identitas nasional indonesia
merujuk pada suatu bangsa yang plural atau heterogen. Pluralitas itu merupakan gabungan unsur-unsur
pembentuk identitas, yaitu sebagai berikut.
1. Suku bangsa
: golongan sosial yang khusus bersifat askriptif atau ada sejak lahir, yang
sama coraknya. Di Indonesia terdapat banyak sekali suku bangsa atau kelompok etnis
dengan tidak kurang dari tiga ratus dialek bahasa di berbagai pulau di seluruh
nusantara.
2. Agama
: bangsa Indonesia dikenal dengan bangsa yang religius. Keanekaragaman agama di
Indonesia merupakan identitas alamiah yang sudah ada sejak dulu. Kemerdekaan beragama
di Indonesia dijamin oleh negara yang tertuang dalam Undang-Undang dasar 1945,
tepatnya pada pasal 29 ayat 2. Kemajemukan agama ini hendaknya dipelihara dan
disyukuri dengan sikap tidak memaksakan kehendak kepada orang lain, baik
terhadap orang yang beragama sama dengan diri kita maupun bebeda agama, baik
terhadap kelompok minoritas maupun mayoritas. Agama yang tumbuh dan berkembang
dinusantara adalah agama Islam, Kong Hu Cu, Kristen, Katolik, Hindu, dan Budha.
Kong Hu Cu pada masa orde baru tidak diakui sebagai agama resmi negara, namun sejak pemerintahan masa
Abdurrahman Wahid istilah agama resmi dihapuskan.
3. Kebudayaan
: pengetahuan manusia sebagai makhluk
sosial yang isinya adalah perangkat-perangkat atau model-model pengetahuan yang
secara kolektif digunakan oleh pendukung-pendukungnya untuk menafsirkan dan
memahami lingkungan yang dihadapi dan digunakan sebagai rujukan atau pedoman
untuk bertindak dalam bentuk kelakuan dan benda-benda kebudayaan sesuai dengan
lingkungan kebudayaan yang dihadapi. Aspek kebudayaan yang menjadi unsur
pembentuk identitas nasional meliputi tiga unsur, yaitu akal budi, peradaban,
dan pengetahuan. Akal budi bangsa Indonesia tercermin pada sikap ramah dan
santun terhadap sesama. Sedangkan unsur identitas peradabannya dapat diketahui
dari keberadaan dasar negara pancasila sebagai nilai-nilai bersama bangsa yang
heterogen.
4. Bahasa
: unsur pendukung identitas nasional yang lain adalah bahasa. Bahasa dipahami
sebagai lambang persatuan warga, yang plural dialek kesukubangsaannya, sehingga
terjadi komunikasi yang lancar antar warga. Bahasa nasional disebut juga bahasa
penghubung berbagai kelompok etnis yang mempunyai dialek tersendiri.
5. Sejarah
: sejarah mempersatukan warga bangsa yang sebelumnya belum terbentuk menjadi
sebuah negara. Melalui sejarah tersebut masyarakat plural, yang mempunyai etnis
bebeda akan menyadari kesamaan nasib dan memerlukan persatuan untuk membangun
semangat melawan keterpurukan menuju sebuah kemajuan.
Dari
unsur-unsur identitas nasional tersebut diatas, dapat dirumuskan pembagiannya
menjadi tiga bagian berikut.
1. Identitas
fundamental: falsafah bangsa, dasar
negara, dan ideologi negara.
2. Identitas
instrumental: undang-undang dasar dan tata perundangannya
3. Identitas
alamiah : meliputi kepulauan, pluralisme, dalam suku bahasa budaya dan agama
serta kepercayaan.
C.
Identitas
Nasional Indonesia
Identitas
nasional bersifat buatan dan sekunder. Identitas nasional bersifat buatan
karena sengaja dibuat, dibentuk, dan
disepakati warga bangsa sebagai identitasnya. Bersifat sekunder karena lahir
setelah identitas kesukubangsaannya yang telah dimiliki sebelum memiliki
identitas bangsa. Jauh sebelum memiliki identitas nasional, warga bangsa telah
memiliki identitas primer yang berasal dari identitas primodialnya.
Setelah
bangsa Indonesia bernegara, mulailah dibentuk dan disepakati segala sesuatu
yang dapat menjadi identitas nasional Indonesia. Beberapa bentuk identitas
nasional Indonesia adalah sebagai berikut.
1. Bahasa
nasional
Bahasa nasional Indonesia adalah
bahasa Indonesia, merupakan bahasa yang mempersatukan masyarakat Indonesia yang
mempunyai bahasa kesukubangsaan yang beraneka ragam. Bahasa Indonesia berawal
dari rumpun bahasa Melayu yang kemudian dipergunakan dalam bahasa pergaulan
yang kemudian diangkat sebagai bahasa persatuan pada tanggal 28 Oktober 1928,
yaitu saat sumpah pemuda dilaksanakan.
2. Bendera
negara
Bendera negara Indonesia adalah
bendera yang berwarna merah-putih. Merah melambangkan keberanian dan putih melambangkan
kesucian. Makna filosofis warna merah melambangkan manusia dan putih
melambangkan jiwanya. Keduanya saling melengkapi dan menyempurnakan jiwa dan
raga manusia untuk membangun indonesia. Bendera merah-putih berasal dari
lambang kebesaran kerajaan Majapahit yang berpusat di Jawa Timur pada abad
ke-13. Tidak hanya kerajaan Majapahit, dahulu banyak kerajaan yang memakai
warna merah-putih seperti kerajaan Kediri dan kerajaan Bone Sulawesi Selatan.
Di Kerajaan Bone sendiri lambang kebesarannya disebut Woromporang.
Pada waktu perang di Jawa, pangeran
Diponegoro memakai panji-panji berwarna merah-putih dalam perjuangannya melawan
Belanda. Kemudian warna-warna yang dihidupkan kembali oleh para mahasiswa dan
kaum nasionalis di awal abad 20 sebagai ekspresi perlawanan terhadap Belanda.
Resmi digunakan dan diumumkan pada tanggal 17 Agustus 1945.
3. Lagu
kebangsaan
Indonesia Raya adalah lagu
kebangsaan Indonesia yang diciptakan oleh Wage Rudolf Soepratman. Dinyanyikan
pertama kali pada tanggal 28 Oktober 1928 saat dilaksanakan kongres pemuda II
di Batavia. Kelahiran lagu Indonesia Raya menandakan kelahiran pergerakan
nasionalisme seluruh nusantara. Pada tahun 1950-an lagu Indonesia Raya di
aransemen oleh Jos Cleber yang kemudian disempurnakan oleh Ir. Soekarno .
4. Lambang
negara
Lambang negara Indonesia adalah
Garuda Pancasila. Lambang negara Indonesia berbentuk burung Garuda yang
kepalanya menoleh ke sebelah kanan (dari sudut pandang Garuda), perisai
berbentuk menyerupai jantung yang digantung dengan rantai pada leher Garuda,.
Lambang ini dirancang oleh Sultan Hamid II dari Pontianak, yang kemudian
disempurnakan oleh Presiden Soekarno, dan diresmikan pemakaiannya sebagai
lambang negara pertama kali pada Sidang Kabinet Republik Indonesia Serikat
tanggal 11 Februari 1950. Lambang negara Garuda Pancasila diatur penggunaannya
dalam Peraturan Pemerintah No. 43/1958.
Makna filosofis garuda pancasila
adalah sebagai berikut.
a. Garuda
Pancasila sendiri adalah burung Garuda yang sudah dikenal melalui mitologi kuno
dalam sejarah bangsa Indonesia, yaitu kendaraan Wishnu yang menyerupai burung
Elang Rajawali. Garuda digunakan sebagai Lambang Negara untuk menggambarkan
bahwa Indonesia adalah bangsa yang besar dan negara yang kuat.
b. Warna
keemasan pada burung Garuda melambangkan keagungan dan kejayaan.
c. Garuda
memiliki paruh, sayap, ekor, dan cakar yang melambangkan kekuatan dan tenaga
pembangunan.
d. Jumlah bulu
Garuda Pancasila melambangkan hari proklamasi kemerdekaan Indonesia pada
tanggal 17 Agustus 1945, antara lain:
o
17 helai bulu pada masing-masing
sayap
o
8 helai bulu pada ekor
o
19 helai bulu di bawah perisai atau
pada pangkal ekor
o
45 helai bulu di leher
5. Semboyan
bangsa
Semboyan bangsa adalah Bhineka Tunggal Ika. Semboyan Bhineka
Tunggal Ika adalah kutipan dari Kakawin Sutasoma
karya Mpu Tantular. Kata "bhinneka" berarti
beraneka ragam atau berbeda-beda, kata "tunggal" berarti satu, kata
"ika" berarti itu. Secara harfiah Bhinneka Tunggal Ika diterjemahkan
"Beraneka Satu Itu", yang bermakna meskipun berbeda-beda tetapi pada
hakikatnya tetap satu kesatuan. Semboyan ini digunakan untuk menggambarkan
persatuan dan kesatuan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
terdiri atas beraneka ragam budaya, bahasa daerah, ras, suku bangsa, agama dan
kepercayaan.
6. Dasar
falsafah negara
Dasar falsafah negara adalah Pancasila.
Berisi lima nilai dasar yang dijadikan sebagai dasar filsafat dan ideologi dari
negara Indonesia Pancasila merupakan identitas nasional yang berkedudukan
sebagai dasar negara dan ideologi nasional Indonesia. Pada dasarnya Pancasila
berkedudukan sebagai pandangan hidup bangsa, dasar negara republik Indonesia,
dan sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia. Artinya, hukum di
Indonesia tidak boleh keluar atau bertentangan dengan nilai-nilai pancasila.
Pancasila sendiri secara tekstual telah tertuang pada pembukaan UUD 1945 alenia
keempat.
7. Konstitusi
hukum dasar
Negara Indonesia adalah negara
demokrasi yang berdasarkan atas hukum, oleh karena itu segala aspek dalam
pelaksanaan dan penyelenggaraan negara diatur dalam suatu sistem peraturan
perundang-undangan. Dalam pengertian inilah maka negara dilaksanakan
berdasarkan pada suatu konstitusi atau undang-undang dasar negara. Konstitusi
Indonesia adalah UUD 1945.
UUD 1945 mempunyai kedudukan yang
sangat penting karena merupakan suatu staatfundamentalnorm
dan berada pada hierarki tertib hukum tertinggi di negara Indonesia. UUD 1945
terdiri dari pembukaan dan batang tubuhnya yang teleh diamandemen untuk
disesuaikan keadaan bangsa Indonesia. UUD 1945 juga digunakan sebagai pedoman
penyelenggaraan negara.
8. Bentuk
negara
Dalam UUD 1945 pasal 1 ayat 1
disebutkan bahwa negara Indonesia negara kesatuan yang berbentuk republik.
Kemudian biasa disebut dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Artinya, bentuk negara adalah kesatuan, bentuk pemerintahan adalah republik,
dan sistem politik adalah demokrasi atau kedaulatan rakyat.
9. Konsepsi
wawasan nusantara
Konsepsi wawasan nusantara sebagai
cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang beragam dan
memiliki nilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa,
serta kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
10. Kebudayaan
daerah yang telah diterima sebagai kebudayaan nasional
Berbagai kebudayaan dari
kelompok-kelompok suku bangsa di Indonesia yang memiliki cita rasa tinggi,
dapat dinikmati dan diterima oleh masyarakat luas merupakan kebudayaan
nasional. Kebudayaan nasional adalah puncak-puncak kebudayaan daerah.
D.
Pemberdayaan Identitas Nasional Indonesia
Adanya
era globalisasi dapat berpengaruh terhadap nilai-nilai budaya bangsa Indonesia.
Era globalisasi tersebut telah datang dan menggeser nilai-nilai yang telah ada.
Nilai-nilai tersebut bersifat positif dan negatif. Ini semua merupakan ancaman,
tantangan, dan sekaligus peluang bagi bangsa Indonesia untuk berkreasi dan
berinovasi di segala aspek kehidupan. Seiring globalisasi yang semakin kental
akan terjadi proses akulturasi, saling meniru, dan saling memengaruhi antara
masing-masing budaya.
Hal
yang perlu dicermati pada proses akulturasi tersebut adalah apakah proses
tersebut melahirkan tata nilai yang sesuai dengan jati diri bangsa. Lunturnya
budaya bangsa Indonesia dapat ditandai dua faktor berikut.
1. Semakin
menonjolnya sikap individualistis, yaitu mengutmakan kepentingan pribadi diatas
kepentingan umum. Hal ini akan melahirkan budaya yang bertentangan dengan
budaya bangsa Indonesia, yaitu berasaskan gotong royong.
2. Semakin
menonjolnya sikap materialistis, yang
berarti harkat dan martabat manusia hanya diukur berasalkan materi yang
dimiliki, yaitu kekayaan. Jika hal ini terjadi maka masyarakat bisa jadi tidak
memikirkan atau mempersoalkan cara
memperolehnya, maka etika dan moral telah dilupakan sebagai identitas yang
mutlak ada pada budaya bangsa Indonesia.
Pengaruh
negatif akulturasi harus segera ditangani. Jika tidak lunturnya budaya kan berdampak
buruk terhadap bangsa Indonesia, yaitu ketidakbanggaan terhadap bangsa.
Indonesia sebagai bagian dari jagat global memiliki kebudayaan lokal sendiri
yang tidak semestinya lenyap pada dominasi global tersebut. Pemberdayaan
identitas nasional harus digalakkan sebagai perwujudan upaya pengkokohan
persatuan bangsa. Upaya tersebut dapat
dilakukan dengan revitalisasi pancasila dan integrasi nasional.
1.
Revitalisasi
pancasila adalah pemberdayaan kembali kedaulatan, fungsi, dan peranan pancasila
sebagai dasar negara, pandangan hidup, ideologi, dan sumber-sumber nilai
bangsa. Revitalisasi pancasila sebagai pemberdayaan identitas nasional harus
diarahkan juga pada pembinaan dan pengembangan moral sedemikia rupa, sehingga
moralitas pancasila pancasila dapat dijadikan dasar dan arah dalam upaya
mengatasi disintegrasi yang cenderung sudah menyantuh kesemua segi kehidupan.
2.
Integrasi
nasional adalah penyatuan bagian-bagian yang berbeda dari suatu masyarakat
menjadi suatu keseluruhan yang lebih
utuh atau menundukkan masyarakat yang berkelompok-kelompok menjadi satu bangsa
yang utuh. Pengertian integrasi nasional tidak lepas dari pengertian integrasi
sosial yang mempunyai arti perpaduan kelompok-kelompok masyarakat yang berbeda asal menjadi suatu kelompok
besar .
Dengan
demikian, agar identitas nasional dapat dipahami sama oleh masyarakat sebagai
penerus tradisi seperti dengan nilai-nilai yang diwariskan oleh nenek moyang
kita, maka pemberdayaan identitas nasional harus relevan dan fungsional
terhadap kondisi aktual yang sedang berkembang dalam masyarakat.
0 komentar:
Posting Komentar